Deliserdang l zonainformasikoruosi com - Pengguna anggaran dana Bos SMPN 2 Galang diduga tidak sesuai juknis Permendikbud no 63 tahun 2023 tentang dana BOS reguler .
Sesuai tupoksi wartawan agar pemberitaan media berimbang dan tidak opini serta fitnah maka perlu dilakukan konfirmasi untuk mendapatkan fakta sesuai dilapangan,maka tim media melakukan kunjungan kesekolah tersebut dan ternyata SMPN 2 Galang sudah pindah lokasi di SMPN 1 Galang numpang sementara ,karena gedung sekolah lama sudah diambil kembali oleh pemiliknya.
Kepala sekolah SMPN 2 Galang Irdiansah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tentang penggunaan Dana BOS tahun 2024 sesuai data online portal Kemendikbud tidak menjawab dan hp saat dihubungi tidak aktif (15/2/2024)
Kuat dugaan terjadi penyalahgunaan Bos tahun 2024 sebab sekolah SMP negeri 2 Galang sudah setahun juga menumpang belajar mengajar di SMP negeri 1 Galang.
Dilihat dari data bos tentang penggunaan 1.Sarana prasarana tahun 2024 tahap 1 RP.37.972.500 dan tahap 2 Rp.23.021.00 ,tentang layanan daya dan jasa tahap 1.Ro.6.918.000 dan tahap dua Ro.13.400.000 dan juga tidak tertutup kemungkinan di beberapa komponen lainnya mengingat sekolah SMPN 2 Galang tersebut menumpang di SMPN 1 Galang.(REDAKSI)