Deliserdang l zonainformasikoruosi.com - Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 104209 Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tidak sesuai juknis Permendikbud no 63 tahun 2023 tentang pengelolaan penggunaan Bantuan operasional sekolah.
Hal ini mendapat sorotan dari warga sekitar sekolah serta dari LSM Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan Pendidikan Indonesia (GPPPI)
Hal tersebut dikatakan Ketua LSM GPPPI Hendri S saat memberi keterangan terkait penggunaan dana BOS SD Negeri 104209 Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (25/02/25).
Menurutnya, Dinas pendidikan Deliserdang sesuai tupoksinya monitoring dan pengawasan dalam penggunaan Bantuan operasional sekolah tidak menjalankan tugasnya sehingga masih banyak kepala sekolah yang tidak betul menggunakan anggaran tersebut untuk kemajuan sekolah yang di pimpinnya terlihat dari hasil temuan dan pantauan dilapangan oleh Tim, sekolah tersebut tidak terawat dan kumuh ,ada beberapa item terkait pengunaan dana BOS Tahun 2024 di sekolah tersebut yang mencurigakan dan dugaan Markup.
Dilihat dari kondisi SD Negeri 104209 Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.Oleh karena itu diminta kepada aparat penegak hukum Kejaksaan cabang negeri labuhan Deli atau Tipikor Polrestabes Medan untuk memangil Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 104209 Saentis, HR untuk memeriksa pengunaan dana BOS-nya.
Lanjut Hendri.S, pengunaan anggaran BOS untuk pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca dalam satu tahunnya mencapai Rp 57.308.500.serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 31.245.500/tahun tapi kondisi sekolah kurang terawat.
Belum lagi penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan evaluasi dan asesmen pembelajaran dan bermain Rp 23.166.000, pembayaran honor Rp 109.200.000/tahun, dan masih ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang lainnya.
Kita minta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan pengunaan anggaran BOS Tahun 2024 di SD Negeri 104209 Percut Sei Tuan.
Sesuai dapodik dan Portal BOS Kemendikbud jumlah murid SD Negeri 104209 Saentis berkisar 302 orang, dan penerimaan dana BOS Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp 274.820.000.
Makadari itu diminta kepada aparat penegak hukum, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepsek 104209 Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk menjelaskan penggunaan anggaran BOS Tahun 2024, kalau ada temuan agar dapat mempertanggungjawabkannya sesuai tugas dan tanggungjawab selaku kuasa pengguna anggaran .(Red)