Deli Serdang l zona informasi Korupsi .com - Dugaan penggunaan Anggaran dana BOS ( biaya operasional sekolah) di sekolah dasar 106804 Desa Percut , Kecamatan Percut Seituan,Kabupaten Deliserdang tidak sesuai juknis Permendikbud no 6 Tahun 2023.
Hasil pantauan dan investigasi media ini dilapangan saat berkunjung ke sekolah ditemukan banyak kerusakan di sekolah tersebut yaitu asbes yang bolong bolong,cat sekolah yang kusam dan lingkungan pekarangan sekolah yang nampaknya tidak pernah di bersihkan sampai rumput sudah tinggi dan sampah banyak berserakan alias sekolah tersebut sangat kumuh.
Saat kepala sekolah di konfirmasi tentang penggunaan dana bos tentang sarana dan prasarana sekolah yang anggarannya lumayan besar tahap 1 tahun 2O23 RP 23.759.000 ,tahap 2 Rp. 9.480.000 dan tahun 2024 Sapras sekolah tersebut entah kemana Kepala sekolah 106804 Deliana Pasaribu tidak membalas WhatsApp walaupun terlihat contreng dua .
Aparat penegak hukum kejaksaan cabjari Labuhan Deli atau Tipikor poltabes Medan diminta usut tentang penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di sekolah dasar 106804 Percut ( Redaksi ZIK)