SUMUT Zona informasi korupsi.com
Diduga telah melakukan mark-up penggunaan anggaran dana Bos tahun 2023 di SMAN 1 Barus jahe dilihat dari data pengguna dana BOS di aplikasikan yang ada penggunaan anggaran tidak sesuai Dengan juknis dan juklak Permendikbud no 63 tahun 2022 tentang penggunaan dana BOS reguler.
Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan disebabkan kepala sekolah yang Helenta tarigan tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan yang diajukan melalui aplikasi WhatsApp Senin 07/10/24.
Dilihat dari aplikasi bos Kemendikbud dalam penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 yang meliputi:
1. penerimaan peserta Didik baru tahap I Rp 52.500.000,- tahap II Rp 9,117,650,- dalam hal ini kepala sekolah tidak memahami Permendikbud no 63 tahun 2023 perubahan Permendikbud No 63 Tahun 2022 tentang juknis bos dalam penerimaan peserta Didik Baru.
2. Pengembangan perpustakaan pada tahap 1 Rp 44.009.500.- dan tahap 2 Rp 345.430.000.- yang diduga adanya permainan mark -up harga pembelian buku oleh kepala sekolah disebabkan sudah melebihi batas maksimum sesuai dengan Permendikbud no 63 tahun 2022 dalam pembelian buku.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap I Rp 46.157.600 tahap II Rp 0,- dalam hal ini kepala sekolah diduga melakukan laporan fiktif sebab pada Tahap I masuk dalam anggaran mengapa pada tahap II tidak melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 68.492.000 tahap II Rp 8.000.000 untuk hal ini diduga Kepala sekolah mark-up anggaran sebab antara semester dan mit semester tidaklah jauh berbeda dalam penggunaan anggaran.
5. Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang penggunaanya pada tahap 1 RP 79.893.000. tahap 2 Rp 42.966.840. anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat asbes sekolah tersebut kelihatan banyak yang hancur dan kumuh seperti tidak ada perawatan sama sekali sementara penggunaan anggaran perawatan cukuplah besar.
6. Penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap 1 Rp 48.000.000 tahap 2 Rp 26.542.350 sangatlah besar saat wartawan di ruang tata usaha tidak terdapat aset laptop dan komputer yang bertuliskan BOS 2023 diduga Kepala sekolah melakukan laporan fiktif.
Penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara pengawas dinas pendidikan dan kepala sekolah.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum terkhusus kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa kepala SMAN 1 Barus jahe atas dugaan mark -up dalam penggunaan anggaran dana BOS disekolah tersebut agar tidak terjadi asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejatisu untuk memberantas tindak pidana korupsi yang ada di SMAN 1 Barus jahe kabupaten Karo.
(G.Pasaribu/ZIK)