Deli Serdang, Zona informasi Korupsi.com - Maraknya galian dilahan ex PTPN seperti keberadaan galian C di Jalan Rambutan, Pasar II, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan sangat merugikan masyarakat dan Pemkab Deli Serdang. Pasalnya, Jalan tersebut rusak terus meskipun diperbaiki berkali - kali. Akibat truk-truk pengangkut tanah yg melebihi tonase.
Kabid Investigasi LSM GERAKAN PEMUDA PEDULI PEMBANGUNAN INDONESIA, J.MANRU meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas galian C yang diduga Tidak memiliki izin tersebut.
" Galian C itu harus ditindak tegas oleh APH, karena sangat merugikan masyarakat. Khususnya Pemkab Deli Serdang, " ujarnya.
Lanjut J. MANRU mengatakan sudah berapa banyak anggaran APBD Pemkab Deli Serdang yang habis untuk memperbaiki jalan tersebut, namun karena adanya galian C tersebut, jalan selalu rusak dan hancur.
Sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) berharap kepada pemilik galian C jika memiliki izin agar mematuhi aturan yang ada.
" Harapan saya agar galian C jikapun memiliki izin agar menggunakan angkutan yang sesuai degann kelas jalan, sehingga jalan tetap bisa awet. Kalau dengan kapasitas angkutan yang mereka gunakan sekarang jalan yang baru kita perbaiki sudah rusak dan ini terjadi berulang ulang, baik ditempat yg sama maupun di wilayah lainnya di Deli Serdang, " ujarnya ketika dihubungi melalui Whats App (WA).
Dengan demikian, seharusnya APH lebih Proaktif dalam menindak kegiatan - kegiatan yang merugikan keuangan negara. (ZIK-Red)