Zonainformasikorupsi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang akhirnya menghentikan kasus anggaran sampah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 sebesar 410 juta hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut.
Hal ini disampaikan kepada media terkait surat pres rilis oleh Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam, Selasa (30/07/24).
Dalam keterangannya, Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan serta menganalisa terhadap bukti dokumen-dokumen pengelolaan anggaran persampahan pada Kecamatan Percut Sei Tuan Anggaran 2023.
Bahwa penghentian penyelidikan itu dilakukan pada tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan laporan hasil penyelidikan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan persampahan pada Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 dengan nomor, R-76/L.2.14.4/Fd.I/07/2024.
Dalam proses penyelidikan diperoleh keterangan dan data-data dukung terkait pengelolaan anggaran persampahan pada Kecamatan Percut Sei Tuan Anggaran 2024 yang mana berdasarkan temuan BPK Perwakilan Sumut terdapat kelebihan pembayaran bahan bakar dan pelumas sebesar Rp. 410.393.838.
Namun, berdasarkan keterangan pada pihak dan bukti dukung lainnya temuan BPK sebesar Rp. 410.393.838 adalah kegiatan yang benar telah dilaksanakan yang mana kendaraan persampahan rutin beroperasi pada Tahun 2023 dan dilakukan pengisian bahan bakar serta pelumas.
Dimana BPK RI Perwakilan Sumut ada melakukan pemeriksaan atas pengelolaan persampahan pada Kecamatan Percut Sei Tuan, dan temukan adanya kelebihan pembayaran belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp 410.393.383 sudah di setorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Deli Serdang.
Pada tanggal 11 Juni 2024 sebesar 30 juta, tanggal 14 Juni, 40 juta, tanggal 21 Juni, 25 juta, tanggal 27 Juni, 50 juta, tanggal 03 Juli, 90.393.838 juta, dan tanggal 04 Juli 175 juta.
Dan penyetoran telah dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang diamanatkan undang-undang.
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan tindak pidana Kejari Deli Serdang memperoleh kesimpulan bahwa perkara ini di hentikan karena tidak di temukannya perbuatan pidana.(ZIK-Red)